Apa Itu Sukuk? Panduan Investasi Halal Untuk Pemula

Apa Itu Sukuk Apa Itu Sukuk

Apa Itu Sukuk – Bagi kalian yang mengiginkan untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah, maka sukuk merupakan salah satu pilihan instrumen yang bisa kalian pertimbangkan. Salah satu instrumen investasi ini sering disebut dengan Obligasi syariah, di karenakan memiliki fungsi yang hampir sama dengan obligasi konvensional, namun di kelola sesuai dengan hukum islam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jelas tentang apa itu sukuk, jenisnya, dan berbagai hal lainnya hingga kalian bisa memahami apakah instrumen ini cocok untuk kalian.

Apa Itu Sukuk ?

Menurut Otoritas Jasa keuangan (OIK), merupakan sebuah surat berharga syariah yang akan mewakili kepemilikan atas sebuah aset,proyek, maupun jasa tertentu.Yang dimana para pemegang investasi tersebut berhak untuk memperoleh imbalan (kupon) dan pengembalian pokok sesuai dengan akad syariah. Hal ini tentunya bebeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, karena sukud menggunakan akad seperti mudharabah (bagi hasil), ijarah (sewa), atau wakalah (perwakilan).

Baca Juga : Tips Konsisten dan Berinvestasi yang Benar dan Aman

Jenis-Jenis Sukuk

Berikut beberapa jenis sukuk yang ada indonesia, sebagai berikut :

1. Sukuk Negara (SBSN)

Merupakan yang di terbitkan oleh negara atau pemerintahan. Seperti Sukuk tabungan (ST) dan ritel (SR). Jenis sukuk ini terbilang aman karena sudah di jamin penuh oleh pemerintahan.

2. Sukuk Korporasi

Di terbitkan oleh sebuah perusahaan untuk bisa membiayai suatu proyek maupun bisnis, namun tetap akan mengikuti prinsip syariah.

3. Berdasarkan Akad

  • Ijarah : Pemengang investasi yang memperoleh imbalan dari biaya sewa sebuah aset.
  • Mudharabah : Pemegang investasi yang mendapatkan hasil bagi dari sebuah proyek.
  • Musyarakah : Pemegang investasi yang telah menjadi mitra dalam pembiayaan usaha.

Cara Kerja

1. Penerbitan

Pemerintah atau perusahaan menerbitkan suatu sukuk untuk bisa membiayai sebuah proyek tertentu.

2. Penggunaan Dana

Dana yang akan di gunakan hanya untuk kegiatan halal, seperti pembagunan infrastruktur, pembelian aset, maupun pembiayaaan usaha.

3. Pembayaran Imbalan

Para investor akan menerima imbalan secara periodik, sesuai dengan akad yang akan di gunakan.

4. Pelunasan Pokok

Di akhir tenor, penerbit akan mengembalikan dana pokok kepada sang pemegang investasi.

Keuntungan

  • Halal Dan Bebas Riba : Yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah dan juga di awasi oleh DPS.
  • Aman : investasi negara sepenuhnya sangat aman karena di jamin oleh negara.
  • Imbal Hasil Menarik : Lebih tinggi dari deposito syariah, dengan resiko yang jauh lebih rendah.
  • Kontribusi Pembagunan : Bisa membantu pembiayaan proyek nasional.
  • Likuiditas Cukup Baik : Beberapa investasi akan bisa di perdagangkan di pasar sekunder.

Resiko

  • Resiko Pasar : Nilai pada investasi ini bisa turun apabila suku bunga acuan naik.
  • Resiko Likuiditas : Tidak semua investasi akan mudah untuk di jual sebelum jatuh tempo.
  • Resiko Kredit : Pada investasi korporasi, akan sangat bergantung pada kesehatan keuangan penerbit.

Demikianlah sedikit pemahaman tentang apa itu sukuk, yang merupakan salah satu pilihan untuk para investor yang ingin mengutamakan prinsip halal tanpa harus mengorbankan potensi keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *